LAUNCHING SIMPATIK PASAR (Sistem Pelayanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat)

 

Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta merupakan OPD di Pemerintah Kota Yogyakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, termasuk di dalamnya pengelolaan pasar rakyat. Pengelolaan Pasar Rakyat Kota Yogyakarta dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 Tentang Pasar dan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Petunjuk teknis implementasinya diatur dalam Peraturan Walikota No. 83 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pasar. Regulasi tersebut mengatur administrasi terkait pedagang pasar dan kewajiban retribusi pasar bagi pedagang. Hal ini menunjukkan adanya relasi antara data administrasi pedagang dan retribusi layanan pasar. Data pedagang yang valid akan memudahkan memetakan dan menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi layanan pasar.

 

Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 29 pasar rakyat dengan jumlah pedagang sebanyak 13.584, yang terdiri dari 3.688 kios, 8.904 los dan 992 lapak. Selama ini sistem layanan administrasi pedagang berjala secara manual, sistem ini kemudian berevolusi dengan memanfaatkan teknologi sebagai back office layanan dalam bentuk SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pasar yang mulai digunakan pada tahun 2009. Hal ini menunjukkan layanan telah mulai berubah menggunakan teknologi informasi, walaupun belum secara menyeluruh (masih parsial).  Proses di front office menjadi fokus yang akan dibenahi, karena pedagang tidak dapat merasakan langsung perubahan mekanisme layanan yang berjalan di back office. Pengembangan sistem front office berbasis teknologi informasi sebagai inovasi penyempurnaan mekanisme layanan pedagang, sehingga sistem yang terbentuk akan semakin handal dan adaptif terhadap perkembangan situasi dan kondisi.

 

Pengembangan sistem ini diluncurkan dengan nama SIMPATIK PASAR yang merupaan singkatan dari Sistem Pelayanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat, dengan diterapkannya SIMPATIK PASAR maka pedagang dapat melakukan proses administrasi seperti:

  1. Perpanjangan KBP (Kartu Bukti Pedagang)/KIP (Kartu Indentitas Pedagang),
  2. Pengalihan Hak (PH) dan
  3. Pendaftaran Pedagang Baru secara online.

Proses ini dilakukan dengan mengakses website pasar.jogjakota.go.id yang telah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS), melalui menu Layanan Pedagang.

 

SIMPATIK PASAR memungkinkan pedagang dapat melakukan/mengajukan urusan administrasi dimanapun dan kapanpun, melalui gadget maupun komputer atau laptop yang terkoneksi internet. Selain itu untuk memudahkan bagi pedagang yang kesulitan dalam implementasinya, Dinas Perdagangan membentuk 2 (dua) unit Help Desk yang berlokasi di Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman. Help Desk ini berfungsi membantu pedagang mengakses website pasar.jogjakota.go.id, mengunggah syarat administrasi yang dibutuhkan dan mencetak KBP/KIP yang telah terverifikasi. Penerapan SIMPATIK PASAR dapat memangkas waktu layanan, yang semula untuk perpanjangan KBP/KIP selama 7 (tujuh) hari kerja menjadi 1 (satu) hari kerja.

 

SIMPATIK PASAR sebagai standar baru layanan administrasi pedagang pasar rakyat akan terus dikembangkan, guna memperluas jenis layanan yang dilakukan serta semakin luas menjangkau pedagang yang ada di seluruh pasar rakyat di Kota Yogyakarta..