Giat Penertiban Pedagang Liar di Kawasan Jalan Pabringan
Rabu pagi, tanggal 9 Februari 2022, Tim Keamanan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta melaksanakan aksi penertiban pedagang liar di seputaran Jalan Pabringan (Selatan Pasar Beringharjo) Kota Yogyakarta. Kegiiatan ini merupakan tindaklanjut dari SE Gubernur Nomor 3/SE/I/2022 tentang ‘Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya’ serta SE Dinas Perdagangan Nomor 188/337 tentang ‘Larangan Berjualan di Trotoar/ Di Ruang Milik Jalan’ tertanggal 4 Februari 2022.
Selain Tim Keamanan dari Sub Koordinasi Kebersihan dan Keamanan, ikut bergabung pula Tim Satpol PP dari Gondomanan. Giat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Drs. Yunianto Dwisutono ini bertujuan membebaskan kawasan Jalan Pabringan dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di pinggir trotoar atau jalan.
Adapun sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2007, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2009 tentang ‘Penataan Pedagang Kakilima’, memang terdapat larangan berjualan di trotoar dan atau ruang milik jalan. Untuk itu, giat penertiban pedagang di Jalan Pabringa ini bertujuan untuk menciptakan rasa nyaman dan tertib di kawasan Pasar Beringharjo.