DINAS PERDAGANGAN KOTA YOGYAKARTA MENGHADIRI UNDANGAN SIARAN TELEVISI INTERAKTIF DALAM RANGKA PERINGATAN HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA (HTTS)
perdagangan.jogjakota.go.id Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menghadiri undangan Siaran Televisi Interaktif dalam rangka Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2022 yang diperingati setiap Tanggal 31 Mei dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 24 Mei 2022, bertempat di el Hotel Royale Yogyakarta Malioboro, Jalan Dagen No.6 Sosromenduran Gedongtengen, Yogyakarta. Penyelenggara Event ini dari Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Acara ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan drg. Emma Rahmi Aryani, M.M. NIP. Tako Mintardja selaku Moderator
Acara dihadiri tamu undangan dari Sekretaris Daerah Ir. Aman Yuriadijaya, M.M., dr. Ihsan Nurcahyo, Sp.PD. (Dokter Ahli Muda -RSUD Kota Yk), Yudiria Amelia Narasumber sebagai audiens Kepala Bidang kesehatan Masyarakat Kota Jogja, beberapa perwakilan dari OPD , perwakilan KUA dari masing –masing 14 Kemantren, perwakilan dari RS Umum Daerah Kota YK, RS Pratama Kota Yk, Kementrian Agama Kota Yk, Dewan Masjid Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, TP PKK Kota Yogyakarta, Pimpinan Muh. Steps, dll Adapun pelaksanaan Event ini dengan protokol kesehatan.
Dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022, Pemerintah Kota Jogja merencanakan kegiatan dalam bentuk penyebaran informasi melalui media elektronik berupa siaran televisi talkshow dengan tema HTTS 2022 Tembakau Ancaman bagi Lingkungan. Rangkaian kegiatan HTTS tahun ini untuk mendukung penegakan Perda No.2/2017 tentang KTR dan menekan jumlah perokok pemula, meminimalkan faktor risiko perokok yang merupakan pemberat jika terpapar virus Corona-19.
Kegiatan yang akan disiarkan Jogja TV dalam Program Bincang Hari Ini pada 31 Mei pukul 15.00-16.00 WIB ini dipandu oleh Tako Mintardja dan menghadirkan tiga narasumber, yakni Sekretaris Daerah Kota Jogja, Aman Yuriadijaya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani, Praktisi Kesehatan Ihsan Nurcahyo, serta narasumber sebagai audiens Kepala Bidang kesehatan Masyarakat Kota Jogja Yudiria Amelia B.
Emma Rahmi Aryani menjelaskan mengapa harus ada regulasi akibat dari asap rokok itu karena ternyata kerugian yang didapatkan oleh orang yang tidak merokok/perokok pasif justru lebih besar. Perokok pasif lebih banyak menghisap asap rokoknya dan asap rokok ini bisa bertahan di dinding-dinding maupun di obyek lain selama lebih kurang 4 jam. Misal bapak merokok yang kemudian dapat menempel dibaju kemudian menggendong putra- putinya dan racun terpapar kepada putra-putrinya, atau kita melihat bapak-bapak naik motor gonceng anaknya sambil merokok artinya mereka memberi racun kepada anak-anaknya. Kandungan Rokok/Vape yang Bersifat Merusak tubuh amat banyak. Beberapa senyawa berbahaya yang terkandung dalam rokok meliputi: Karbon monoksida, Nikotin, Tar, Hidrogen sianida, Benzena, Formaldehida, Arsenik, Kadmium, Amonia.
Kota Jogja sudah memiliki peraturan terkait rokok yaitu Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini sudah resmi diberlakukan mulai 20 Maret 2018. Setiap orang/badan atau pengelola/penanggung jawab KTR dilarang untuk merokok, memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok ini. Ada tujuh tempat yang ditentukan menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bekerja, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat yang ditentukan.
Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan penyakit yang diakibatkan, tetapi bukan berarti melarang orang untuk merokok. Hanya menghindari perilaku merokok sembarangan dan tidak bertanggung jawab dan kita hormati orang untuk hidup sehat. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar Perda ini dapat diterapkan dengan optimal di wilayah Kota Jogja.
(Sumber: https://opini.harianjogja.com/read/2022/05/30/543/1102262/jagongan-htts-2022-tembakau-ancaman-bagi-lingkungan)
Tako Mintardja selaku Moderator membuka sessi pertanyaan:
- Jogja adalah Kota layak anak, bagaimana dukungan regulasi terutama dari Dinkes untuk kita tetap mempertahankan Kota Layak Anak ini terkait juga tentang reklame untuk larangan merokok
- Bagaimana bila menghadapi keadaan bila yang merokok di dalam ruangan justru dari pejabatnya. Bagaimana menegurnya? Apakah rokok elektrik itu/Vape adalah baik. Karena dengan mantapnya kawan-kawan untuk bisa trend dan bergaya dengan vape.
- Saya sanksi bila tembakau merupakan ancaman lingkungan karena Tuhan Yang Maha Esa menciptakan tembakau bukan untuk rokok , pasti ada manfaat lain. Apakah benar? Di Yogyakarta seakan-akan dihimbau untuk berhenti merokok sedangkan di tempat lain malah rokok ditawar-tawarkan. Padahal hasil penjualan rokok adalah income daerah setempat. Sehingga yang rugi bukan hanya penikmat rokok melainkan penjualnya pun rugi. Masukan, menurut saya cara menghentikan rokok selain niat yang kuat , juga tokoh masyarakat yang pernah punya pengalaman merokok kemudian berhenti, ustadz atau kyai itu memberikan anjuran seperti itu sehingga banyak yang mengikuti.
Tako Mintardja menutup rangkaian bincang ini bersama Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dengan closing statement dari ketiga Narasumber;
- Sekda Kota Yogyakarta Ir. Aman Yuriadijaya, M.M.; ‘Bahaya rokok bukan lagi persoalan personal melainkan sudah menjadi persoalan kolegial/bersama-sama. Ini menjadi kesadaran kita bersama bahwa tanggung jawab kita yang hadir di sini untuk bersama-sama sadar mengenai HTTS ini khususya sebisa mungkin bisa menekan konsumsi rokok.
- drg. Emma Rahmi Aryani, M.M.;”Mari Mengajak masyarakat untuk hidup lebih sehat lagi dengan tidak merokok.”
- dr. Ihsan Nurcahyo, Sp.PD.; “Lebih baik tidak mencoba baik rokok maupun vape karena hidup sehat bisa keren dan bisa gaya adalah jauh lebih baik tanpa rokok.”
SAKSIKAN JAWABAN DARI PERTANYAAN-PERTANYAAN YANG DISAMPAIKAN TADI DI JOGJA TV HARI SELASA, 31 MEI 2022 PUKUL: 15.00 WIB
Balik Layar1: doc. Siaran Televisi Interaktif Jogja TV – HTTS
Balik Layar2: doc. Siaran Televisi Interaktif Jogja TV – HTTS