Patroli Rutin Tim Keamanan dan Ketertiban Pasar, Dinas Perdagangan di Sepanjang Jalan Pabringan

YOGYAKARTA – Giat patroli Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Pasar, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta di sepanjang Jalan Pabringan (selatan Pasar Beringharjo). Patroli ini dimulai sekitar pukul 10:00 pagi dan menyasar pedagang liar yang berjualan di sepanjang Jalan Pabringan. Tim kamtib pasar berusaha memberikan himbauan dan peringatan secara persuasif kepada pedagang kaki lima agar tidak berjualan di sepanjang Jalan Pabringan.     

Patroli kamtib pasar di Jalan Pabringan ini dilaksanakan secara rutin semenjak Rabu, 9 Februari 2022, sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Nomor 3/SE/I/2022 tentang Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya serta SE Dinas Perdagangan Nomor 188/337 tentang Larangan Berjualan di Trotoar/ Di Ruang Milik Jalan tertanggal 4 Februari 2022.

Sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2007, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2009 tentang ‘Penataan Pedagang Kakilima’, terdapat larangan berjualan di trotoar dan atau ruang milik jalan. Untuk itu, giat penertiban pedagang di Jalan Pabringan ini bertujuan untuk menciptakan rasa nyaman dan tertib di kawasan Pasar Beringharjo baik kepada pedagang pasar, konsumen, maupun masyarakat umum. (bersih_aman)