Pengawasan BBM Menjelang Libur Nataru

Tim Kemetrologian berkolaborasi dengan Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan (Wasdal) Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menggelar Sidak ke beberapa SPBU yang ada di Kota Yogyakarta (Rabu 14/12/2022).  Selain mengecek ketersediaan BBM menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), kegiatan mendasar pula pada surat perintah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan itu dalam rangka pengawasan ketepatan alat ukur.

Pengecekan kondisi takaran penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo  dilakukan menggunakan bejana ukur kapasitas 10 liter. Sementara dari 20 SPBU yang ada di Kota Yogyakarta, sampling dilaksanakan di tiga SPBU yakni SPBU 41.551.01Lempuyangan, SPBU 44.551.19 Timoho dan SPBU 44.551.15 Sentul.

Dari hasil sidak yang dilakukan, sejauh ini ketersediaan BBM menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023 aman. Bahkan menurut pihak pengelola SPBU, selama libur panjang nantinya Pertamina akan menjamin kelancaran pasokan BBM.

Sementara terkait pengecekan kebenaran atau keakuratan takaran SPBU, tidak ditemukan praktek kecurangan. Sehingga hak konsumen mendapatkan pelayanan pembelian BBM masih terlindungi atau terjaga.

“Hasil pengecekan alat ukur, rata-rata SPBU dalam kondisi bagus dan normal. Saat dicek menggunakan bejana ukur 10 liter, masing-masing pompa yang dicek acak masih dalam batas toleransi 5 promil, yakni tak lebih dan tak kurang 50 mililiter,” ujar Ayu Anggraeni selaku Pengawas Kemetrologian dari Tim Metrologi Legal.

Pengawasan ketepatan alat ukur juga kondisi tera pada mesin pompa BBM selain dilakukan secara berkala, tak jarang menindaklanjuti keluhan masyarakat. Terlebih termasuk syarat ijin operasional SPBU adalah rutinitas melakukan pengujian ketepatan alat ukur.

“Jadi jika ada pengelola SPBU niat berbuat curang, pastinya mereka akan berpikir ulang. Sebab jika terbukti melakukan ‘kenakalan’ maka pencabutan ijin operasional dari Pertamina menjadi taruhannya, selain sanksi sosial dari para konsumen itu sendiri" imbuhnya.

Maka itu Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mempersilakan kepada masyarakat melapor, jika ditemukan indikasi kecurangan takaran pada penjualan BBM di SPBU kawasan Kota Yogyakarta. Sebab sebagaimana diatur dalam UU, tindak kecurangan semacam itu jika terbukti tak hanya dicabut ijin operasionalnya, namun diberikan pula sanksi pidana. (ER)