Giat Penjagaan Tempat Pembuangan Sampah di Pasar Giwangan

YOGYAKARTA - Tim Kebersihan dan Keamanan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta melakukan patroli dan penjagaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Pasar Giwangan sejak Senin (09/01/23). Langkah ini dilakukan untuk menekan jumlah timbulan sampah di Pasar Rakyat, terutama yang berasal dari pembuangan masyarakat sekitar. Semenjak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik, pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi Gerakkan Zero Sampah Anorganik (GZSA) di masyarakat.

Gerakan Zero Sampah Anorganik ini bertujuan mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan karena kondisinya hampir penuh. Di satu sisi gerakan edukasi ini memiliki peran vital mengubah kebiasaan masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik, tetapi imbas dari adanya sosialisasi dan penjagaan depo-depo sampah di wilayah, dikuatirkan masyarakat akan beralih membuang sampah di Pasar Rakyat. Untuk itu, dilakukan penjagaan di beberapa pasar rakyat yang bersinggungan langsung dengan wilayah. (bersih-aman)