Kolaborasi Dinas Perdagangan dengan KKN UMBY Menuju "Pasar Rakyat Zero Sampah Anorganik"
YOGYAKARTA – Sebagai wujud kolaborasi pentahelix antara Government (Pemerintah) dengan Academician (Akademisi) dan Community (Komunitas), pada hari Kamis (09/02/23) dilaksanakan Sosialisasi Gerakan Zero Sampah Anorganik (GZSA) di Aula Nusa Indah, Lantai 3 Pasar Beringharjo. Acara sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dengan KKN Tematik Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) serta Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo.
Acara sosialisasi di Pasar Beringharjo ini merupakan yang ke-12 dari sekitar 96 agenda rencana sosialisasi GZSA di Pasar Rakyat sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang "Gerakan Zero Sampah Anorganik" serta arahan Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani, S.IP. Fokus dari acara sosialisasi ini adalah terwujudnya perubahan perilaku dan tumbuhnya ekosistem di Pasar Rakyat dalam pengelolaan sampah yang berkesadaran lingkungan, indikasinya ditunjukkan melalui kesadaran pedagang untuk memilah sampah. Peran partisipatif seluruh pedagang serta paguyuban pedagang pasar menjadi poin penting dalam mewujudkan Pasar Rakyat Zero Sampah Anorganik.
Dalam acara ini disampaikan kenang-kenangan dari Universitas Mercu Buana, yang diwakili oleh Ketua Kelompok 66 KKN Tematik UMBY, Firman Swisandaru kepada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta yang diwakili Sub Koordinator Kebersihan Keamanan Pasar, Kelik Novidwyanto Wibowo, SE. Selain pemaparan materi sosialisasi yang disampaikan oleh Ahid Nur Rohman, dilakukan pula praktik pemilahan sampah yang dipimpin oleh Petugas Pengelola Penataan Sampah, Susilo beserta Tim Admin Lapangan Kebersihan Pasar.
Harapan dari kolaborasi ini adalah terwujudnya suatu ekosistem Pasar Rakyat yang memiliki pengetahuan dan kesadaran untuk memilah sampah sejak dari hulu dengan berwawasan lingkungan. Sesuai amanah dari Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu: “Setiap orang dalam pengelolaan sampah wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan”. (bersih-aman)