Pasar Prawirotaman Yogyakarta pertahankan status SNI-8152-2021, status ini di putuskan saat acara Surveilance Standarisasi Pasar Rakyat, di Pasar Prawirotaman Lt4
Rabu 8 mei 2024, Pasar Prawirotaman Yogyakarta masih pertahankan status SNI nya.
Penerapan SNI Pasar Rakyat merupakan perwujudan komitmen khususnya Dinas Perdagangan Yogyakarta untuk memberikan pelayanan terhadap konsumen dan pelaku usaha yang berkontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasar Prawirotaman Yogyakarta mendapat sertifikasi SNI-8152-2021, yang mengatur tentang:
1) persyaratan umum yang terdiri dari lokasi pasar; kebersihan dan kesehatan; keamanan dan kenyamanan serta dokumen legalitas.
2) Persyaratan teknis diantaranya mengatur mengenai ruang dagang sampai dengan pengelolaan air limbah.
3) Persyaratan Pengelolaan yang didalamnya terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan SDM, SOP pemeliharaan sarana dan prasarana, SOP pengelolaan berkelanjutan dan SOP Pemantauan Mutu dan Keamanan Komoditas pasar.
Penerapan SNI pasar rakyat tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI Pasar rakyat menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan.
Sumber: Ig @disdag_yogyakarta