Hari ini, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta bersama Satgas Pangan Direktorat Reserse Polda DIY dan Disperindag DIY melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap produk Minyakita di Pasar Demangan, Yogyakarta.
Hari ini, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta bersama Satgas Pangan Direktorat Reserse Polda DIY dan Disperindag DIY melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap produk Minyakita di Pasar Demangan, Yogyakarta.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam distribusi maupun kemasan produk. Semua minyak goreng sesuai dengan ketentuan, termasuk batas takaran yang tertera pada kemasan.
Barang sesuai standar
Takaran sesuai kemasan
Tidak ada pelanggaran distribusi
Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan kepastian ukuran produk yang beredar di pasaran, sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan aman dan nyaman.