Dalam rangka memenuhi instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat maka perlu dilaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan di Pasar Sentul, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam rangka memenuhi instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat maka perlu dilaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan di Pasar Sentul, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2025.

Kegiatan pengambilan sampel ini dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta, Dinas Pertanian Kota Yogyakarta dan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta.

Dengan dilaksanakan kegiatan ini, maka masyarakat yang akan mengkonsumsi hasil laut dan ikan terjamin mutunya

.