Implementasi Pelayanan Pembayaran Retribusi Pasar Secara Elektronik (E-Retribusi)
Dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, telah turut serta dalam melakukan pengembangan e-government di Indonesia yaitu melalui pemanfaatan kemajuan teknologi dan informasi dalam meningkatkan pelayanan salah satunya pembayaran retribusi pasar secara elektronik (E-Retribusi).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta pada tahun 2020 telah melakukan penambahan jangkauan e-retribusi untuk 5 pasar tradisional di Kota Yogyakarta, sehingga total sudah 8 pasar di Kota Yogyakarta yang sudah menerapkan e-retribusi pada tahun 2020 ini diantaranya Pasar Bringharjo barat, Pasar Bringharjo Tengah, Pasar Demangan, Pasar Bringharjo Timur, Pasar Giwangan, Pasar Sentul, Pasar Kranggan dan Pasar Karangwaru.
Kebijakan e-retribusi ini dinilai memudahkan pedagang dalam membayar retribusi pasar serta dapat menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi dalam pengelolan retribusi secara manual karena dinilai lebih efektif, efisien, lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).