Maklumat Pelayanan

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"

KEDUDUKAN DAN TUPOKSI ( Tugas dan Fungsi )

Kepala Dinas Kedudukan :

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Kepala Dinas TUPOKSI  :

Dinas mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan perdagangan;

b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan;

c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;

d. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan usaha dan kemitraan perdagangan;

e. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan dan pengelolaan pasar rakyat;

f. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian perdagangan;

g. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang perdagangan;

h. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPT Dinas;

i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;

j. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;

k. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;

l. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;

m. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;

n. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;

o. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan

p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Sekretaris Dinas Kedudukan :

Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

 Sekretaris Dinas Tupoksi :

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Dinas.

sekretariat mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Sekretariat;

b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Dinas;

c. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Sekretariat;

d. membantu Kepala Dinas dalam pengoordinasian program kegiatan bidang dan kelompok substansi;

e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian Dinas;

f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Dinas;

g. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;

h. pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas;

i. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Sekretariat;

j. pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;

k. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat;

l. pengoordinasian fasilitasi pengelolaan data dan informasi Dinas;

m. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;

n. pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional Dinas;

o. pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Dinas;

p. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja pada Sekretariat; dan

q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

1. Subbagian Umum dan Kepegawaian :

Subbagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. 

Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian, dan evaluasi kegiatan

fungsi penunjang di bidang administrasi umum dan kepegawaian Dinas.

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;

c. pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan Dinas;

d. penyelenggaraan kerumahtanggaan dan pengelolaan aset Dinas;

e. pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional Dinas;

f. pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;

g. penyiapan bahan pengembangan kapasitas aparatur sipil negara di lingkungan Dinas;

h. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;

i. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada subbagian umum dan kepegawaian;

j. fasilitasi pelaksanaan kehumasan, keprotokolan, publikasi dan dokumentasi Dinas;

k. fasilitasi penyusunan dan pelaporan ketatalaksanaan, yang meliputi proses bisnis, standar operasional prosedur, standar pelayanan publik, dan survei kepuasan masyarakat Dinas;

l. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;

m. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;

n. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;

o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas Dinas.

 

2.  Subbagian Keuangan :

Subbagian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Subbagian Keuangan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan

evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang pengelolaan keuangan Dinas.

Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Keuangan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan;

c. penatausahaan keuangan Dinas;

d. pengelolaan perbendaharaan Dinas;

e. pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset Dinas;

f. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Dinas;

g. penyusunan pertanggungjawaban keuangan Dinas;

h. pengelolaan kearsipan pada Subbagian Keuangan;

i. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Keuangan;

j. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Keuangan;

k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Keuangan; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

3. Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan :

Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh Sub Koordinator

Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,

pengendalian dan evaluasi kegiatan perencanaan evaluasi dan pelaporan Dinas.

Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas;

d. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi Dinas;

e. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;

f. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;

g. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;

h. pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;

i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

BIMUS

Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan

Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan  dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan

perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan

usaha dan kemitraan perdagangan.

Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan mempunyai fungsi:

a. pengordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan;

b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait bimbingan usaha promosi dan kemitraan perdagangan;

c. pengordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan;

d. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan bimbingan usaha dan promosi perdagangan;

e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan kemitraan dan pengembangan perdagangan;

f. pengoordinasian pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang usaha perdagangan;

g. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan;

h. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan;

i. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan,

dan budaya pemerintahan pada Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan;

j. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan;

k. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Bimbingan Usaha

Promosi dan Kemitraan Perdagangan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

1. Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan :

Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang

Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan.

Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan dipimpin oleh Sub Koordinator.

Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,

koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan bimbingan usaha perdagangan.

Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait bimbingan usaha dan promosi perdagangan;

c. pelaksanaan bimbingan usaha perdagangan dalam rangka pemberdayaan ekonomi;

d. pelaksanaan promosi penggunaan produk dalam negeri dan produk unggulan Daerah;

e. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha produk ekspor unggulan Daerah;

f. pelaksanaan penyiapan bahan rekomendasi teknis pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang usaha perdagangan;

g. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan;

h. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan;

i. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan

pada Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan; j. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada

Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan;

k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi

Perdagangan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

2. Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan

Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala

Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan.

Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan  dipimpin oleh Sub Koordinator. 

Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan

kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian

bimbingan kegiatan kemitraan dan pengembangan perdagangan.

Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait kemitraan dan pengembangan perdagangan;

c. pelaksanaan kegiatan kemitraan dan pengembangan perdagangan;

d. pelaksanaan fasilitasi pemasaran produk unggulan Daerah melalui kemitraan perdagangan;

e. pelaksanaan pengembangan sarana distribusi perdagangan;

f. pelaksanaan pengelolaan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan;

g. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan;

h. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan;

i. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan;

j. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan;

k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Bidang Pasar Rakyat

Bidang Pasar Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pasar Rakyat  dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Pasar Rakyat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan,

pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan

pengelolaan pasar rakyat.

Bidang Pasar Rakyat mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Pasar Rakyat;

b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan pasar rakyat;

c. pengoordinasian pelaksanaan program kegiatan pada Bidang Pasar Rakyat;

d. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana pasar rakyat;

e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan kebersihan dan keamanan pasar rakyat;

f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan pembinaan dan penataan pedagang;

g. pengoordinasian pelaksanaan pengelolaaan data dan informasi pada Bidang Pasar Rakyat;

h. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Pasar Rakyat; 

i. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bidang Pasar Rakyat;

j. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Pasar Rakyat;

k. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Pasar Rakyat; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

1. Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar

Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pasar Rakyat.

Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar dipimpin oleh Sub Koordinator.

Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan,

pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana pasar rakyat. 

Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan sarana dan prasarana pasar;

c. pelaksanaan pembinaan penyediaan sarana dan prasarana distribusi perdagangan;

d. pelaksanaan fasilitasi penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar rakyat;

e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar;

f. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar;

g. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan; 

h. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar;

i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas

 

2. Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar

Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pasar Rakyat.

Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar dipimpin oleh Sub Koordinator.

Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi,

pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan kebersihan dan keamanan pasar rakyat.

Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan kebersihan dan keamanan pasar;

c. pelaksanaan pembinaan kebersihan dan keamanan sarana distribusi perdagangan;

d. pelaksanaan fasilitasi penyediaan dan pemeliharaan sarana kebersihan dan keamanan pasar rakyat;

e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar;

f. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar;

g. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan;

h. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar;

i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

3. Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar

Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pasar Rakyat.

Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar  dipimpin oleh Sub Koordinator.

Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi,

pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan pembinaan dan penataan pasar.

Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan dan penataan pasar;

c. pelaksanaan pembinaan dan penataan pasar;

d. pelaksanaan pemberdayaan pengelola pasar;

e. penyiapan bahan kebijakan teknis dan target pendapatan pasar;

f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendapatan pasar;

g. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen pasar;

h. pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi pedagang pasar;

i. pelaksanaan pengelolaan data dan informasipada Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar;

j. pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar;

k. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, pengembangan inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan,

dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar; 

l. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar;

m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar; dan

n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan

Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan

kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian perdagangan.

Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan;

b. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis terkait pengawasan dan pengendalian perdagangan;

c. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan;

d. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengawasan dan pengendalian perdagangan;

e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan ketersediaan dan pengendalian harga;

f. pengoordinasian pelaksanaan pengelolaaan data dan informasi pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan;

g. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan; 

h. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan,

dan budaya pemerintahan pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan;

i. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan;

j. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan

Pengendalian Perdagangan; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

1. Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan

Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan.

Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan dipimpin oleh Sub Koordinator. 

Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan,

pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan pengawasan perdagangan.

Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengawasan perdagangan;

c. pelaksanaan pengawasan perdagangan;

d. pelaksanaan pengawasan sarana distribusi perdagangan;

e. pelaksanaan pengawasan peredaran produk usaha perdagangan dan bahan berbahaya;

f. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan;

g. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan;

h. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan,

dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan;

i. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan;

j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas

 

2. Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga

Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada

Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan.

Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga  dipimpin oleh Sub Koordinator.

Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan

kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan penjaminan

ketersediaan dan pengendalian harga.

Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait ketersediaan dan pengendalian harga;

c. pelaksanaan penjaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;

d. pelaksanaan pengendalian ketersediaan dan aksesibilitas barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;

e. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian harga barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; 

f. pelaksanaan pengendalian inflasi Daerah di bidang perdagangan;

g. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga;

h. pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga;

i. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya

pemerintahan pada Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga; j. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan

pada Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga;

k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

UPT Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta

Kepala UPT Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan ketugasan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang

tertentu pada Dinas di bidang pengelolaan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta.

Kepala UPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala UPT Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan UPT;

b. perumusan petunjuk teknis terkait pengelolaan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

c. pengelolaan operasional dan pelayanan pada Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

d. penataan pedagang dan lahan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

e. pembinaan dan pemberdayaan pedagang dan komunitas Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

f. pengelolaan keamanan dan ketertiban Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

g. pengelolaan kebersihan dan keindahan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

i. pelayanan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

j. pengendalian penambahan, perubahan, dan pembangunan fasilitas yang dilakukan secara swadaya oleh pengguna Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

k. pendataan, pengolahan, dan analisis data lahan, data pedagang, data penggunaan lahan, dan potensi Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

l. pelayanan dan pengelolaan administrasi pedagang;

m. pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan retribusi pelayanan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

n. penerbitan dan penyampaian Surat Teguran dan Surat Tagihan Retribusi Daerah untuk retribusi kios, los dan lapak/pelataran,

pemanfaatan lahan, kamar mandi/WC, parkir kendaraan, dan siaran radio pasar;

o. pelaksanaan rekapitulasi, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan atas realisasi pendapatan dan data tunggakan;

p. pembinaan petugas pemungutan retribusi; q. pelaksanaan kegiatan promosi dan pemasaran Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

r. pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

s. pengoordinasian penyelenggaraan ketatausahaan UPT;

t. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi UPT;

u. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan UPT;

v. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan UPT;

w. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah,

zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan UPT;

x. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan UPT; dan

y. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas UPT.

Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang di di bidang administrasi umum, administrasi kepegawaian, pengelolaan

keuangan dan aset, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan UPT.

Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja Subbagian Tata Usaha;

b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan ketugasan Subbagian Tata Usaha;

c. pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan UPT;

d. pengelolaan perpustakaan dan kearsipan UPT;

e. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbagian Tata Usaha;

f. penyelenggaraan kerumahtanggaan dan pengelolaan aset UPT;

g. pengelolaan administrasi kepegawaian UPT;

h. penyiapan bahan pengembangan kapasitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan UPT;

i. fasilitasi pelaksanaan kehumasan, publikasi, dan dokumentasi UPT;

j. penatausahaan keuangan UPT;

k. pengelolaan perbendaharaan UPT;

l. pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset UPT;

m. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan UPT;

n. penyusunan pertanggungjawaban keuangan UPT;

o. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan UPT;

p. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi UPT;

q. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan UPT;

r. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Tata Usaha;

s. fasilitasi pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan UPT;

t. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Tata Usaha;

u. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan

v. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas UPT.

 

UPT Pengelolaan Retribusi Wilayah I

Kepala UPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala UPT Pengelolaan Retribusi Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan ketugasan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu

pada Dinas di bidang penyelenggaraan pemungutan retribusi wilayah I yang meliputi:

a. Pasar Beringharjo Timur; b. Pasar Kranggan; c. Pasar Pingit; d. Pasar Karangwaru; e. Pasar Serangan; f. Pasar Suryobrantan; g. Pasar Senen; h. Pasar Pathuk;

i. Pasar Klitikan Pakuncen; j. Pasar Terban; k. Pasar Lempuyangan; l. Pasar Sanggrahan; m. Pasar Semaki; n. Pasar Demangan; dan o. Pasar Talok.

 Kepala UPT Pengelolaan Retribusi Wilayah I mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan UPT;

b. perumusan petunjuk teknis terkait pemungutan retribusi wilayah I;

c. pelaksanaan pengelolaan retribusi wilayah I;

d. pelaksanaan pengadaan sarana pemungutan retribusi wilayah I;

e. pelaksanaan operasional pemungutan retribusi wilayah I;

f. pelaksanaan operasional penagihan tunggakan dan kurang bayar retribusi wilayah I;

g. pelaksanaan penerbitan surat teguran dan surat peringatan;

h. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi retribusi wilayah I;

i. pengoordinasian penyelenggaraan ketatausahaan UPT;

j. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi UPT;

k. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan UPT;

l. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan UPT;

m. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah,

zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan UPT; n. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan UPT; dan

o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas UPT.

 

PASARE RESIK, ATINE BECIK, REJEKINE APIK, SING TUKU ORA KECELIK

I     BATAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu-satunya daerah tingkat II yang berstatus Kota di samping 4 daerah tingkat II lainnya yang berstatus Kabupaten
      Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Propinsi DIY, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut
      Sebelah utara : Kabupaten Sleman
      Sebelah timur : Kabupaten Bantul & Sleman
      Sebelah selatan : Kabupaten Bantul
      Sebelah barat : Kabupaten Bantul & Sleman
     Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antara 110o 2419II sampai 110o 28I 53II Bujur Timur dan 7o 15I 24II sampai 7o 4926II Lintang Selatan dengan ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut


II     KEADAAN ALAM
      Secara garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat, serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu :
      Sebelah timur adalah Sungai Gajah Wong
      Bagian tengah adalah Sungai Code
      Sebelah barat adalah Sungai Winongo


III     LUAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya, yaitu 32,5 Km² yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY
      Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, serta dihuni oleh 428.282 jiwa (sumber data dari SIAK per tanggal 28 Februari 2013) dengan kepadatan rata-rata 13.177 jiwa/Km²


IV     TIPE TANAH
      Kondisi tanah Kota Yogyakarta cukup subur dan memungkinkan ditanami berbagai tanaman pertanian maupun perdagangan, disebabkan oleh letaknya yang berada didataran lereng gunung Merapi (fluvia vulcanic foot plain) yang garis besarnya mengandung tanah regosol atau tanah vulkanis muda Sejalan dengan perkembangan Perkotaan dan Pemukiman yang pesat, lahan pertanian Kota setiap tahun mengalami penyusutan.  Data tahun 1999 menunjukkan penyusutan 7,8% dari luas area Kota Yogyakarta (3.249,75) karena beralih fungsi, (lahan pekarangan)


V     IKLIM
      Tipe iklim "AM dan AW", curah hujan rata-rata 2.012 mm/thn dengan 119 hari hujan, suhu rata-rata 27,2°C dan kelembaban rata-rata 24,7%.  Angin pada umumnya bertiup angin muson dan pada musim hujan bertiup angin barat daya dengan arah 220°  bersifat basah dan mendatangkan hujan, pada musim kemarau bertiup angin muson tenggara yang agak kering dengan arah ± 90° - 140° dengan rata-rata kecepatan 5-16 knot/jam


VI     DEMOGRAFI
      Pertambahan penduduk Kota dari tahun ke tahun cukup tinggi, pada akhir tahun 1999 jumlah penduduk Kota 490.433 jiwa dan sampai pada akhir Juni 2000 tercatat penduduk Kota Yogyakarta sebanyak 493.903 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15.197/km².  Angka harapan hidup penduduk Kota Yogyakarta menurut jenis kelamin, laki-laki usia 72,25 tahun dan perempuan usia 76,31 tahun.

SEJARAH KELEMBAGAAN 

Dinas Perdagangan merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Dalam melaksanakan tugas substantifnya Dinas Perdagangan memiliki fungsi :

  • pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan perdagangan.
  • pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan.
  • pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas.
  • pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan usaha dan kemitraan perdagangan.
  • pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan dan pengelolaan pasar rakyat.
  • pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian perdagangan.
  • pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang perdagangan.

Perkembangan kelembagaan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta di awali dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1965 pada tanggal 26 Maret 1965 tentang Susunan Administrasi, Kantor dan Pegawai Pemerintah Daerah Kotapraja Yogyakarta. Dimana di dalam peraturan daerah tersebut ditetapkan pembentukan Kantor Urusan Pasar Kotapraja Yogyakarta yang memiliki tugas pokok :

  1. Menyediakan, mengatur dan mengurus tempat-tempat untuk berjualan.
  2. Melakukan Pemungutan bea/sewa toko, kamar, kios, los, gudang, tanah dan tempat-tempat lainnya.
  3. Menjaga kebersihan tempat dan dagangan guna kesehatan pandangan dan barang dagangannya.
  4. Mengatur dan menjaga ketertiban dan keamanan dalam komplek pasar.

Adapun struktur organisasi Kantor Urusan Pasar Kotapraja Yogyakarta terdiri dari :

  1. Bagian Umum

Bagian Umum menjalankan koordinasi administrasi serta persediaan untuk seluruh keperluan Urusan Pasar, yang meliputi :

  1. Urusan Tata Usaha, mengerjakan;

ketata-usahaan (agenda, arsip, ekspedisi, korespondensi dan lain sebagainya) dan perlengkapan.

  1. Urusan Kepegawaian,

mengurusi pegawai dan pekerja

  1. Urusan Keuangan, mengerjakan :
  1. penerimaan yang tidak langsung disetorkan di Kas Kotapraja Yogyakarta beserta administrasinya dan melakukan penyetoran ke Kas Kotapraja Yogyakarta.
  2. mengerjakan pembukuan.
  3. menerima, menyimpan, mengatur dan membagi karcis pasar serta mengurus administrasinya.
  4. membuat statistik pendapatan pasar.
  1. Urusan Pembersihan,

mengatur pemeliharaan kebersihan di pasar seluruh Kotapraja Yogyakarta serta alat-alat perlengkapannya.

  1. Bagian Pengawasan

Bagian Pengawasan meliputi :

  1. Urusan Tata-Usaha, mengerjakan,

       ketata-usahaan Bagian.

  1. Urusan Pengawasan. mengerjakan,
  1. mengontrol segala penerimaan, pengeluaran, penyimpanan dan penyetoran uang secara periodik atau dengan cara lain serta pembukuannya.
  2. memberikan laporan secara periodik atau cara lainnya dan menyampaikan saran-saran perbaikan.
  1. Lingkungan I (Pasar Beringharjo)
  1. Urusan Tata-Usaha, mengerjakan.

ketata-usahaan lingkungan.

  1. Urusan Keuangan/Pemungutan, mengerjakan,

Pemungutan, penyimpanan dan penyetoran beserta administrasinya.

  1. Urusan Keamanan,

menertibkan tempat-tempat penjualan, menjaga keamanan apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran tindak pidana dan melaporkan kepada yang berwajib.

  1. Urusan Pembersihan,

melakukan dan memelihara kebersihan.

 

  1. Lingkungan II (Pasar Kranggan)
  1. Urusan pemungutan, melakukan pemungutan, penyetoran uang serta administrasinya.
  2. Urusan Keamanan/Pembersihan, menjaga keamanan, melakukan dan memelihara kebersihan selingkungan.
  1. Lingkungan III (Pasar Pakuncen)
  1. Urusan pemungutan, melakukan pemungutan, penyetoran uang serta administrasinya.
  2. Urusan Keamanan/Pembersihan, menjaga keamanan, melakukan dan memelihara kebersihan selingkungan.
  1. Lingkungan IV (Pasar Ngasem)
  1. Urusan pemungutan, melakukan pemungutan, penyetoran uang serta administrasinya.
  2. Urusan Keamanan/Pembersihan, menjaga keamanan, melakukan dan memelihara kebersihan selingkungan.
  1. Lingkungan V (Pasar Sentul)
  1. Urusan pemungutan, melakukan pemungutan, penyetoran uang serta administrasinya.
  2. Urusan Keamanan/Pembersihan, menjaga keamanan, melakukan dan memelihara kebersihan selingkungan.
  1. Lingkungan VI (Pasar Kotagede)
  1. Urusan pemungutan, melakukan pemungutan, penyetoran uang serta administrasinya.
  2. Urusan Keamanan/Pembersihan, menjaga keamanan, melakukan dan memelihara kebersihan selingkungan.
  1. Lingkungan VII (Pasar Sore/Malam)
  1. Urusan pemungutan, melakukan pemungutan, penyetoran uang serta administrasinya.
  2. Urusan Keamanan/Pembersihan, menjaga keamanan, melakukan dan memelihara kebersihan selingkungan.

 

Pada tanggal 23 Februari 1987 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta. Dinas Pasar mempunyai tugas pokok :

  1. Melaksanakan urusan rumah tangga Daerah di bidang urusan pasar.
  2. Melakukan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Kepala Daerah.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Pasar mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta perizinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyelenggaraan pungutan retribusi pasar dan pungutan lainnya dari sektor pasar.
  3. Penyelenggaraan ketatausahaan yang meliputi segala kegiatan dibidang tata usaha umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
  4. Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penyelenggaraan kebersihan Pasar dan lingkungan Pasar.
  6. Penyelenggaraan pemeliharaan Pasar dan lingkungan Pasar.

Sedangkan struktur organisasi Dinas Pasar terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Seksi Bina Program
  4. Seksi Pendapatan
  5. Seksi Keamanan dan Ketertiban
  6. Seksi Kebersihan
  7. Seksi Pemeliharaan

 

Seiring dengan adanya otonomi daerah pada tahun 2000 terjadi perubahan kelembagaan pada Dinas Pasar dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar tanggal 22 Desember 2000. Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang pengelolaan pasar. Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi:

  • perumusan dan perencanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan pasar;
  • pelaksanaan pembinaan/bimbingan, pemberian dan pembatalan izin serta pengelolaan pendapatan;
  • pengawasan dan pengendalian teknis pengelolaan pasar;
  • pelaksanaan ketatausahaan dinas.

Adapun susunan organisasi Dinas Pengelolaan Pasar terdiri dari:

1. Kepala Dinas;

2. Bagian Tata Usaha, terdiri dari:

    1. Sub Bagian Umum;
    2. Sub Bagian Kepegawaian;
    3. Sub Bagian Keuangan;
    4. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

3. Sub Dinas Data dan Pendapatan, terdiri dari:

    1. Seksi Pendataan dan Pendaftaran;
    2. Seksi Pemungutan;
    3. Seksi Pembukuan.

4. Sub Dinas Pengembangan, Pemeliharaan dan Kebersihan, terdiri dari:

    1. Seksi Pengembangan Pasar;
    2. Seksi Pemeliharaan;
    3. Seksi Kebersihan.

5. Sub Dinas Keamanan dan Ketertiban, terdiri dari:

    1. Seksi Keamanan;
    2. Seksi Ketertiban.

6. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pada tahun 2005 dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar pada tanggal 15 November 2005. Nomenklatur lembaga tetap sama tetapi struktur organisasi di dalamnya berubah. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut Dinas Pengelolaan Pasar masih mempunyai fungsi pelaksanaan sebagian kewenangan daerah di bidang pengelolaan pasar. Dan untuk melaksanakan fungsi itu, Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas :

    • merumuskan, merencanakan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan pasar;
    • melaksanaan pembinaan pedagang pasar;
    • melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan kewenangan yang diberikan;
    • melaksanakan pengendalian dan pengawasan operasional pengembangan fasilitas pasar dan
    • pemungutan pendapatan;
    • melaksanakan ketatausahaan Dinas.

Adapun susunan organisasi Dinas Pengelolaan Pasar terdiri dari :

    1. Kepala Dinas;
    2. Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
      1. Sub Bagian Umum;
      2. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
  1. Bidang Pemeliharaan, Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan, terdiri dari :
      1. Seksi Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Kebersihan;
      2. Seksi Ketertiban dan Keamanan.
  2. Bidang Pendapatan, terdiri dari :
  1. Seksi Data;
  2. Seksi Pemungutan;
  3. Seksi Pengembangan dan Pemasaran.
  1. Unit Pelaksana Teknis.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pada tanggal 29 November 2008 dikeluarkan lagi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah. Dalam Perda ini Dinas Pengelolaan Pasar mengalami perubahan struktur organisasi, yakni :

  1. Sekretariat, terdiri dari :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Administrasi Data dan Pelaporan.
  1. Bidang Pemeliharaan Sarana Prasarana, Kebersihan dan Keamanan, terdiri dari :
  1. Seksi Pemeliharaan Sarana Prasarana;
  2. Seksi Kebersihan; Seksi Keamanan.
  1. Bidang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Retribusi, terdiri dari :
      1. Seksi Pemanfaatan Lahan;
      2. Seksi Pengelolaan Retribusi.
  2. Bidang Pengembangan, terdiri dari:
    1. Seksi Pembinaan Pedagang dan Komunitas Pasar;
    2. Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pemasaran.
  3. UPT;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Pengelolaan Pasar merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pengelolaan pasar. Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pengelolaan pasar.

 

Pada tahun 2016 terjadi perubahan kelembagaan di pemerintah Kota Yogyakarta dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta pada tanggal 20 Oktober 2016. Di tahun ini Dinas Pengelolaan Pasar digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pengaturan lebih lanjut terkait dinas ini ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta pada tanggal 21 Oktober 2016. Dinas ini merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perindustrian dan Perdagangan serta mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian dan Perdagangan. Adapun susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah :

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, terdiri dari :

    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Keuangan; dan
    3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

c. Bidang Bimbingan Usaha, Pengendalian dan Pengawasan Perdagangan, terdiri dari:

    1. Seksi Bimbingan Usaha Perdagangan; dan
    2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian perdagangan.

d. Bidang Bimbingan Teknis dan Sarana Produksi Perindustrian terdiri dari:

    1. Seksi Bimbingan Teknis Perindustrian; dan
    2. Seksi Bimbingan Sarana Produksi.

e. Bidang Sarana Prasarana, Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban Pasar terdiri dari :

    1. Seksi Sarana Prasarana Pasar;
    2. Seksi Kebersihan Pasar; dan
    3. Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar

f. Bidang Penataan, Pengembangan dan Pendapatan Pasar terdiri dari:

    1. Seksi Pengembangan Pasar;
    2. Seksi Pendapatan Pasar; dan
    3. Seksi Penataan Lahan Pasar

g. Unit Pelaksana Teknis;

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pada tanggal 20 Mei 2020 dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Terjadi perubahan nomenklatur yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 102 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan pada tanggal 11 November 2020. Dinas Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Adapun susunan organisasi dari Dinas Perdagangan adalah :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri atas:

    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Keuangan; dan
    3. Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.

c. Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan, terdiri atas:

    1. Seksi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan; dan
    2. Seksi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan.

d. Bidang Pasar Rakyat terdiri atas:

    1. Seksi Sarana dan Prasarana Pasar;
    2. Seksi Kebersihan dan Keamanan Pasar; dan
    3. Seksi Pembinaan dan Penataan Pasar.

e. Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan, terdiri atas:

    1. Seksi Pengawasan Perdagangan; dan
    2. Seksi Ketersediaan dan Pengendalian Harga.

f. Unit Pelaksana Teknis; dan

g. Kelompok jabatan fungsional.