KEDUDUKAN DAN TUPOKSI ( Tugas dan Fungsi )

Kepala Dinas Kedudukan :

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Kepala Dinas TUPOKSI  :

Dinas mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan perdagangan;

b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan;

c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;

d. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan usaha dan kemitraan perdagangan;

e. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan dan pengelolaan pasar rakyat;

f. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian perdagangan;

g. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang perdagangan;

h. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPT Dinas;

i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;

j. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;

k. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;

l. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;

m. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;

n. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;

o. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan

p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Sekretaris Dinas Kedudukan :

Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

 Sekretaris Dinas Tupoksi :

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Dinas.

sekretariat mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Sekretariat;

b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Dinas;

c. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Sekretariat;

d. membantu Kepala Dinas dalam pengoordinasian program kegiatan bidang dan kelompok substansi;

e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian Dinas;

f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Dinas;

g. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;

h. pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas;

i. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Sekretariat;

j. pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;

k. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat;

l. pengoordinasian fasilitasi pengelolaan data dan informasi Dinas;

m. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;

n. pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional Dinas;

o. pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Dinas;

p. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja pada Sekretariat; dan

q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

1. Subbagian Umum dan Kepegawaian :

Subbagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. 

Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian, dan evaluasi kegiatan

fungsi penunjang di bidang administrasi umum dan kepegawaian Dinas.

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;

c. pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan Dinas;

d. penyelenggaraan kerumahtanggaan dan pengelolaan aset Dinas;

e. pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional Dinas;

f. pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;

g. penyiapan bahan pengembangan kapasitas aparatur sipil negara di lingkungan Dinas;

h. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;

i. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada subbagian umum dan kepegawaian;

j. fasilitasi pelaksanaan kehumasan, keprotokolan, publikasi dan dokumentasi Dinas;

k. fasilitasi penyusunan dan pelaporan ketatalaksanaan, yang meliputi proses bisnis, standar operasional prosedur, standar pelayanan publik, dan survei kepuasan masyarakat Dinas;

l. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;

m. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;

n. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;

o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas Dinas.

 

2.  Subbagian Keuangan :

Subbagian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Subbagian Keuangan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan

evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang pengelolaan keuangan Dinas.

Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Keuangan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan;

c. penatausahaan keuangan Dinas;

d. pengelolaan perbendaharaan Dinas;

e. pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset Dinas;

f. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Dinas;

g. penyusunan pertanggungjawaban keuangan Dinas;

h. pengelolaan kearsipan pada Subbagian Keuangan;

i. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Keuangan;

j. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Keuangan;

k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Keuangan; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

3. Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan :

Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh Sub Koordinator

Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,

pengendalian dan evaluasi kegiatan perencanaan evaluasi dan pelaporan Dinas.

Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas;

d. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi Dinas;

e. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;

f. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;

g. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;

h. pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;

i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

BIMUS

Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan

Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan  dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan

perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan

usaha dan kemitraan perdagangan.

Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan mempunyai fungsi:

a. pengordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan;

b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait bimbingan usaha promosi dan kemitraan perdagangan;

c. pengordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan;

d. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan bimbingan usaha dan promosi perdagangan;

e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan kemitraan dan pengembangan perdagangan;

f. pengoordinasian pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang usaha perdagangan;

g. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan;

h. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan;

i. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan,

dan budaya pemerintahan pada Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan;

j. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan;

k. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Bimbingan Usaha

Promosi dan Kemitraan Perdagangan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

1. Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan :

Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang

Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan.

Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan dipimpin oleh Sub Koordinator.

Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,

koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan bimbingan usaha perdagangan.

Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait bimbingan usaha dan promosi perdagangan;

c. pelaksanaan bimbingan usaha perdagangan dalam rangka pemberdayaan ekonomi;

d. pelaksanaan promosi penggunaan produk dalam negeri dan produk unggulan Daerah;

e. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha produk ekspor unggulan Daerah;

f. pelaksanaan penyiapan bahan rekomendasi teknis pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang usaha perdagangan;

g. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan;

h. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan;

i. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan

pada Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan; j. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada

Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan;

k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Bimbingan Usaha dan Promosi

Perdagangan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

2. Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan

Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala

Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan.

Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan  dipimpin oleh Sub Koordinator. 

Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan

kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian

bimbingan kegiatan kemitraan dan pengembangan perdagangan.

Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait kemitraan dan pengembangan perdagangan;

c. pelaksanaan kegiatan kemitraan dan pengembangan perdagangan;

d. pelaksanaan fasilitasi pemasaran produk unggulan Daerah melalui kemitraan perdagangan;

e. pelaksanaan pengembangan sarana distribusi perdagangan;

f. pelaksanaan pengelolaan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan;

g. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan;

h. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan;

i. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan;

j. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan;

k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Bidang Pasar Rakyat

Bidang Pasar Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pasar Rakyat  dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Pasar Rakyat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan,

pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan

pengelolaan pasar rakyat.

Bidang Pasar Rakyat mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Pasar Rakyat;

b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan pasar rakyat;

c. pengoordinasian pelaksanaan program kegiatan pada Bidang Pasar Rakyat;

d. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana pasar rakyat;

e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan kebersihan dan keamanan pasar rakyat;

f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan pembinaan dan penataan pedagang;

g. pengoordinasian pelaksanaan pengelolaaan data dan informasi pada Bidang Pasar Rakyat;

h. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Pasar Rakyat; 

i. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bidang Pasar Rakyat;

j. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Pasar Rakyat;

k. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Pasar Rakyat; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

1. Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar

Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pasar Rakyat.

Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar dipimpin oleh Sub Koordinator.

Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan,

pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana pasar rakyat. 

Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan sarana dan prasarana pasar;

c. pelaksanaan pembinaan penyediaan sarana dan prasarana distribusi perdagangan;

d. pelaksanaan fasilitasi penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar rakyat;

e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar;

f. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar;

g. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan; 

h. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar;

i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Pasar; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas

 

2. Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar

Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pasar Rakyat.

Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar dipimpin oleh Sub Koordinator.

Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi,

pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan kebersihan dan keamanan pasar rakyat.

Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan kebersihan dan keamanan pasar;

c. pelaksanaan pembinaan kebersihan dan keamanan sarana distribusi perdagangan;

d. pelaksanaan fasilitasi penyediaan dan pemeliharaan sarana kebersihan dan keamanan pasar rakyat;

e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar;

f. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar;

g. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan;

h. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar;

i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Kebersihan dan Keamanan Pasar; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

3. Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar

Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pasar Rakyat.

Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar  dipimpin oleh Sub Koordinator.

Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi,

pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan pembinaan dan penataan pasar.

Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan dan penataan pasar;

c. pelaksanaan pembinaan dan penataan pasar;

d. pelaksanaan pemberdayaan pengelola pasar;

e. penyiapan bahan kebijakan teknis dan target pendapatan pasar;

f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendapatan pasar;

g. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen pasar;

h. pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi pedagang pasar;

i. pelaksanaan pengelolaan data dan informasipada Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar;

j. pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar;

k. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, pengembangan inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan,

dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar; 

l. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar;

m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar; dan

n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan

Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan

kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian perdagangan.

Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan;

b. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis terkait pengawasan dan pengendalian perdagangan;

c. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan;

d. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengawasan dan pengendalian perdagangan;

e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan ketersediaan dan pengendalian harga;

f. pengoordinasian pelaksanaan pengelolaaan data dan informasi pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan;

g. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan; 

h. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan,

dan budaya pemerintahan pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan;

i. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan;

j. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Ketersediaan Pengawasan dan

Pengendalian Perdagangan; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

1. Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan

Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan.

Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan dipimpin oleh Sub Koordinator. 

Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan,

pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan pengawasan perdagangan.

Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengawasan perdagangan;

c. pelaksanaan pengawasan perdagangan;

d. pelaksanaan pengawasan sarana distribusi perdagangan;

e. pelaksanaan pengawasan peredaran produk usaha perdagangan dan bahan berbahaya;

f. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan;

g. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan;

h. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan,

dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan;

i. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan;

j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Pengawasan Perdagangan; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas

 

2. Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga

Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada

Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan.

Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga  dipimpin oleh Sub Koordinator.

Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan

kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan penjaminan

ketersediaan dan pengendalian harga.

Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait ketersediaan dan pengendalian harga;

c. pelaksanaan penjaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;

d. pelaksanaan pengendalian ketersediaan dan aksesibilitas barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;

e. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian harga barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; 

f. pelaksanaan pengendalian inflasi Daerah di bidang perdagangan;

g. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga;

h. pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga;

i. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya

pemerintahan pada Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga; j. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan

pada Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga;

k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Ketersediaan dan Pengendalian Harga; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

UPT Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta

Kepala UPT Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan ketugasan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang

tertentu pada Dinas di bidang pengelolaan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta.

Kepala UPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala UPT Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan UPT;

b. perumusan petunjuk teknis terkait pengelolaan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

c. pengelolaan operasional dan pelayanan pada Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

d. penataan pedagang dan lahan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

e. pembinaan dan pemberdayaan pedagang dan komunitas Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

f. pengelolaan keamanan dan ketertiban Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

g. pengelolaan kebersihan dan keindahan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

i. pelayanan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

j. pengendalian penambahan, perubahan, dan pembangunan fasilitas yang dilakukan secara swadaya oleh pengguna Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

k. pendataan, pengolahan, dan analisis data lahan, data pedagang, data penggunaan lahan, dan potensi Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

l. pelayanan dan pengelolaan administrasi pedagang;

m. pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan retribusi pelayanan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

n. penerbitan dan penyampaian Surat Teguran dan Surat Tagihan Retribusi Daerah untuk retribusi kios, los dan lapak/pelataran,

pemanfaatan lahan, kamar mandi/WC, parkir kendaraan, dan siaran radio pasar;

o. pelaksanaan rekapitulasi, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan atas realisasi pendapatan dan data tunggakan;

p. pembinaan petugas pemungutan retribusi; q. pelaksanaan kegiatan promosi dan pemasaran Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

r. pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta;

s. pengoordinasian penyelenggaraan ketatausahaan UPT;

t. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi UPT;

u. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan UPT;

v. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan UPT;

w. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah,

zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan UPT;

x. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan UPT; dan

y. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas UPT.

Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang di di bidang administrasi umum, administrasi kepegawaian, pengelolaan

keuangan dan aset, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan UPT.

Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja Subbagian Tata Usaha;

b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan ketugasan Subbagian Tata Usaha;

c. pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan UPT;

d. pengelolaan perpustakaan dan kearsipan UPT;

e. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbagian Tata Usaha;

f. penyelenggaraan kerumahtanggaan dan pengelolaan aset UPT;

g. pengelolaan administrasi kepegawaian UPT;

h. penyiapan bahan pengembangan kapasitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan UPT;

i. fasilitasi pelaksanaan kehumasan, publikasi, dan dokumentasi UPT;

j. penatausahaan keuangan UPT;

k. pengelolaan perbendaharaan UPT;

l. pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset UPT;

m. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan UPT;

n. penyusunan pertanggungjawaban keuangan UPT;

o. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan UPT;

p. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi UPT;

q. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan UPT;

r. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Tata Usaha;

s. fasilitasi pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan UPT;

t. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Tata Usaha;

u. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan

v. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas UPT.

 

UPT Pengelolaan Retribusi Wilayah I

Kepala UPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala UPT Pengelolaan Retribusi Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan ketugasan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu

pada Dinas di bidang penyelenggaraan pemungutan retribusi wilayah I yang meliputi:

a. Pasar Beringharjo Timur; b. Pasar Kranggan; c. Pasar Pingit; d. Pasar Karangwaru; e. Pasar Serangan; f. Pasar Suryobrantan; g. Pasar Senen; h. Pasar Pathuk;

i. Pasar Klitikan Pakuncen; j. Pasar Terban; k. Pasar Lempuyangan; l. Pasar Sanggrahan; m. Pasar Semaki; n. Pasar Demangan; dan o. Pasar Talok.

 Kepala UPT Pengelolaan Retribusi Wilayah I mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan UPT;

b. perumusan petunjuk teknis terkait pemungutan retribusi wilayah I;

c. pelaksanaan pengelolaan retribusi wilayah I;

d. pelaksanaan pengadaan sarana pemungutan retribusi wilayah I;

e. pelaksanaan operasional pemungutan retribusi wilayah I;

f. pelaksanaan operasional penagihan tunggakan dan kurang bayar retribusi wilayah I;

g. pelaksanaan penerbitan surat teguran dan surat peringatan;

h. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi retribusi wilayah I;

i. pengoordinasian penyelenggaraan ketatausahaan UPT;

j. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi UPT;

k. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan UPT;

l. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan UPT;

m. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah,

zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan UPT; n. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan UPT; dan

o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas UPT.