Ringkasan Informasi Tentang Kinerja dalam badan Publik
321xLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)Dinas Perdagangan Tahun 2022 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perjanjian kinerja Dinas Perdagangan yang memuat rencana, capaian, dan realisasi indikator kinerja dari sasaran strategis.
Sasaran dan indikator kinerja termuat dalam Renstra Dinas Perdagangan Tahun 2017-2022. Untuk mencapai sasaran tersebut, ditempuh dengan melaksanakan strategi, kebijakan, program dan kegiatan seperti telah dirumuskan dalam rencana strategis. Sasaran Strategis Dinas Perdagangan adalah kinerja sektor perdagangan meningkat, dengan indikator sasarannya yaitu indeks kinerja perdagangan. Indikator tersebut dihitung berdasarkan formulasi yang ditetapkan, meliputi lima indikator sasaran program yang menjadi sasaran strategis dengan formula sebagai berikut:
(0,2 x kinerja revitalisasi pasar + 0,2 x kinerja Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya + 0,2 x kinerja pengendalian harga bahan pokok + 0,2 x kinerja pembinaan UKM + 0,2 x kinerja tera UTTP)
Hasil capaian indikator sasaran tersebut pada tahun 2022 adalah 112,83 Hasil capaian indikator sasaran tersebut diukur dengan melihat realisasi 5 (lima) indikator sasaran program, yaitu sebagai berikut:
1. persentase pasar yang memenuhi standar pasar sehat;
2. persentase peningkatan omset UKM;
3. persentase publikasi informasi harga bahan pokok minimal 8x dalam sebulan;
4. prosentase alat UTTP (ukur, takar, timbang dan perlengkapannya) yang bertanda tera sah; dan
5. persentase prosentase penurunan kasus peredaran bahan berbahaya.
Hasil capaian kelima (5) indikator sasaran program tersebut pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. persentase pasar yang memenuhi standar pasar sehat, terealisasi sebesar 27,60%
2. persentase peningkatan omset UKM, terealisasi sebesar 340,71%
3. persentase publikasi informasi harga bahan pokok minimal 8x dalam sebulan, terealisasi sebesar 100%
4. prosentase alat UTTP (ukur, takar, timbang dan perlengkapannya) yang bertanda tera sah, terealisasi sebesar 75,86%
5. persentase prosentase penurunan kasus peredaran bahan berbahaya, terealisasi 20%
Kelima indikator sasaran program yang menjadi sasaran strategis Dindag tersebut juga terdapat indikator sasaran program diluar formulasi yang ditetapkan dan menjadi bagian dalam penetapan indikator sasaran program peningkatan sarana distribusi perdagangan, yaitu Pendapatan retribusi pasar dan Pendapatan UPT Pusat Bisnis.
Hasil capaian indikator sasaran program diluar formulasi tersebut pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan retribusi pasar, terealisasi sebesar Rp. 14.963.203.113,00 (dari target pendapatan retribusi pasar 12.578.082.500,00 - 15.735.808.505,00)
2. Pendapatan UPT Pusat Bisnis, terealisasi sebesar Rp. 4.138.697.581.97 (dari target pendapatan UPT Pusat Bisnis 3.723.158.080,00 - 4.965.244.655,00)
Hasil Realisasi Belanja Program yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran kinerja Dinas Perdagangan Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
Uraian | Target (Rp.) | Realisasi (Rp.) | Capaian (%) |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan BLUD | 5.747.615.181,00 | 4.400.767.301,00 | 76,57 |
Program Perizinan Dan Pendaftaran Perusahaan | 46.875.000,00 | 46.865.000,00 | 99,98 |
Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan | 21.828.407.728,00 | 21.326.506.835,00 | 97,70 |
Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting | 252.749.528,00 | 252.744.528,00 | 100,00 |
Program Standardisasi Dan Perlindungan Konsumen | 237.843.884,00 | 235.754.433,00 | 94,35 |
Program Penggunaan Dan Pemasaran Produk Dalam Negeri | 1.368.030.188,00 | 1.290.676.183,00 | 94,35 |
JUMLAH | 29.481.521.509,00 | 27.553.314.280,00 | 93,46 |
Realisasi anggaran belanja program Dinas Perdagangan diatas tercapai sebesar Rp. 27.553.314.280,00 atau 93,46% dari target belanja program Dinas Perdagangan sebesar Rp. 29.481.521.509,00 sehingga Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp. 1.928.207.229,00 atau 6.54%.