SEJARAH KELEMBAGAAN 

Dinas Perdagangan merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Dalam melaksanakan tugas substantifnya Dinas Perdagangan memiliki fungsi :

  • pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan perdagangan.
  • pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan.
  • pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas.
  • pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan usaha dan kemitraan perdagangan.
  • pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan dan pengelolaan pasar rakyat.
  • pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian perdagangan.
  • pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang perdagangan.

Perkembangan kelembagaan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta di awali dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1965 pada tanggal 26 Maret 1965 tentang Susunan Administrasi, Kantor dan Pegawai Pemerintah Daerah Kotapraja Yogyakarta. Dimana di dalam peraturan daerah tersebut ditetapkan pembentukan Kantor Urusan Pasar Kotapraja Yogyakarta yang memiliki tugas pokok :

  1. Menyediakan, mengatur dan mengurus tempat-tempat untuk berjualan.
  2. Melakukan Pemungutan bea/sewa toko, kamar, kios, los, gudang, tanah dan tempat-tempat lainnya.
  3. Menjaga kebersihan tempat dan dagangan guna kesehatan pandangan dan barang dagangannya.
  4. Mengatur dan menjaga ketertiban dan keamanan dalam komplek pasar.

Adapun struktur organisasi Kantor Urusan Pasar Kotapraja Yogyakarta terdiri dari :

  1. Bagian Umum

Bagian Umum menjalankan koordinasi administrasi serta persediaan untuk seluruh keperluan Urusan Pasar, yang meliputi :

  1. Urusan Tata Usaha, mengerjakan;

ketata-usahaan (agenda, arsip, ekspedisi, korespondensi dan lain sebagainya) dan perlengkapan.

  1. Urusan Kepegawaian,

mengurusi pegawai dan pekerja

  1. Urusan Keuangan, mengerjakan :
  1. penerimaan yang tidak langsung disetorkan di Kas Kotapraja Yogyakarta beserta administrasinya dan melakukan penyetoran ke Kas Kotapraja Yogyakarta.
  2. mengerjakan pembukuan.
  3. menerima, menyimpan, mengatur dan membagi karcis pasar serta mengurus administrasinya.
  4. membuat statistik pendapatan pasar.
  1. Urusan Pembersihan,

mengatur pemeliharaan kebersihan di pasar seluruh Kotapraja Yogyakarta serta alat-alat perlengkapannya.

  1. Bagian Pengawasan

Bagian Pengawasan meliputi :

  1. Urusan Tata-Usaha, mengerjakan,

       ketata-usahaan Bagian.

  1. Urusan Pengawasan. mengerjakan,
  1. mengontrol segala penerimaan, pengeluaran, penyimpanan dan penyetoran uang secara periodik atau dengan cara lain serta pembukuannya.
  2. memberikan laporan secara periodik atau cara lainnya dan menyampaikan saran-saran perbaikan.
  1. Lingkungan I (Pasar Beringharjo)
  1. Urusan Tata-Usaha, mengerjakan.

ketata-usahaan lingkungan.

  1. Urusan Keuangan/Pemungutan, mengerjakan,

Pemungutan, penyimpanan dan penyetoran beserta administrasinya.

  1. Urusan Keamanan,

menertibkan tempat-tempat penjualan, menjaga keamanan apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran tindak pidana dan melaporkan kepada yang berwajib.

  1. Urusan Pembersihan,

melakukan dan memelihara kebersihan.

 

  1. Lingkungan II (Pasar Kranggan)
  1. Urusan pemungutan, melakukan pemungutan, penyetoran uang serta administrasinya.
  2. Urusan Keamanan/Pembersihan, menjaga keamanan, melakukan dan memelihara kebersihan selingkungan.
  1. Lingkungan III (Pasar Pakuncen)
  1. Urusan pemungutan, melakukan pemungutan, penyetoran uang serta administrasinya.
  2. Urusan Keamanan/Pembersihan, menjaga keamanan, melakukan dan memelihara kebersihan selingkungan.
  1. Lingkungan IV (Pasar Ngasem)
  1. Urusan pemungutan, melakukan pemungutan, penyetoran uang serta administrasinya.
  2. Urusan Keamanan/Pembersihan, menjaga keamanan, melakukan dan memelihara kebersihan selingkungan.
  1. Lingkungan V (Pasar Sentul)
  1. Urusan pemungutan, melakukan pemungutan, penyetoran uang serta administrasinya.
  2. Urusan Keamanan/Pembersihan, menjaga keamanan, melakukan dan memelihara kebersihan selingkungan.
  1. Lingkungan VI (Pasar Kotagede)
  1. Urusan pemungutan, melakukan pemungutan, penyetoran uang serta administrasinya.
  2. Urusan Keamanan/Pembersihan, menjaga keamanan, melakukan dan memelihara kebersihan selingkungan.
  1. Lingkungan VII (Pasar Sore/Malam)
  1. Urusan pemungutan, melakukan pemungutan, penyetoran uang serta administrasinya.
  2. Urusan Keamanan/Pembersihan, menjaga keamanan, melakukan dan memelihara kebersihan selingkungan.

 

Pada tanggal 23 Februari 1987 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta. Dinas Pasar mempunyai tugas pokok :

  1. Melaksanakan urusan rumah tangga Daerah di bidang urusan pasar.
  2. Melakukan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Kepala Daerah.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Pasar mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta perizinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyelenggaraan pungutan retribusi pasar dan pungutan lainnya dari sektor pasar.
  3. Penyelenggaraan ketatausahaan yang meliputi segala kegiatan dibidang tata usaha umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
  4. Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penyelenggaraan kebersihan Pasar dan lingkungan Pasar.
  6. Penyelenggaraan pemeliharaan Pasar dan lingkungan Pasar.

Sedangkan struktur organisasi Dinas Pasar terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Seksi Bina Program
  4. Seksi Pendapatan
  5. Seksi Keamanan dan Ketertiban
  6. Seksi Kebersihan
  7. Seksi Pemeliharaan

 

Seiring dengan adanya otonomi daerah pada tahun 2000 terjadi perubahan kelembagaan pada Dinas Pasar dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar tanggal 22 Desember 2000. Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang pengelolaan pasar. Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi:

  • perumusan dan perencanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan pasar;
  • pelaksanaan pembinaan/bimbingan, pemberian dan pembatalan izin serta pengelolaan pendapatan;
  • pengawasan dan pengendalian teknis pengelolaan pasar;
  • pelaksanaan ketatausahaan dinas.

Adapun susunan organisasi Dinas Pengelolaan Pasar terdiri dari:

1. Kepala Dinas;

2. Bagian Tata Usaha, terdiri dari:

    1. Sub Bagian Umum;
    2. Sub Bagian Kepegawaian;
    3. Sub Bagian Keuangan;
    4. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

3. Sub Dinas Data dan Pendapatan, terdiri dari:

    1. Seksi Pendataan dan Pendaftaran;
    2. Seksi Pemungutan;
    3. Seksi Pembukuan.

4. Sub Dinas Pengembangan, Pemeliharaan dan Kebersihan, terdiri dari:

    1. Seksi Pengembangan Pasar;
    2. Seksi Pemeliharaan;
    3. Seksi Kebersihan.

5. Sub Dinas Keamanan dan Ketertiban, terdiri dari:

    1. Seksi Keamanan;
    2. Seksi Ketertiban.

6. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pada tahun 2005 dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar pada tanggal 15 November 2005. Nomenklatur lembaga tetap sama tetapi struktur organisasi di dalamnya berubah. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut Dinas Pengelolaan Pasar masih mempunyai fungsi pelaksanaan sebagian kewenangan daerah di bidang pengelolaan pasar. Dan untuk melaksanakan fungsi itu, Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas :

    • merumuskan, merencanakan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan pasar;
    • melaksanaan pembinaan pedagang pasar;
    • melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan kewenangan yang diberikan;
    • melaksanakan pengendalian dan pengawasan operasional pengembangan fasilitas pasar dan
    • pemungutan pendapatan;
    • melaksanakan ketatausahaan Dinas.

Adapun susunan organisasi Dinas Pengelolaan Pasar terdiri dari :

    1. Kepala Dinas;
    2. Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
      1. Sub Bagian Umum;
      2. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
  1. Bidang Pemeliharaan, Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan, terdiri dari :
      1. Seksi Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Kebersihan;
      2. Seksi Ketertiban dan Keamanan.
  2. Bidang Pendapatan, terdiri dari :
  1. Seksi Data;
  2. Seksi Pemungutan;
  3. Seksi Pengembangan dan Pemasaran.
  1. Unit Pelaksana Teknis.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pada tanggal 29 November 2008 dikeluarkan lagi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah. Dalam Perda ini Dinas Pengelolaan Pasar mengalami perubahan struktur organisasi, yakni :

  1. Sekretariat, terdiri dari :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Administrasi Data dan Pelaporan.
  1. Bidang Pemeliharaan Sarana Prasarana, Kebersihan dan Keamanan, terdiri dari :
  1. Seksi Pemeliharaan Sarana Prasarana;
  2. Seksi Kebersihan; Seksi Keamanan.
  1. Bidang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Retribusi, terdiri dari :
      1. Seksi Pemanfaatan Lahan;
      2. Seksi Pengelolaan Retribusi.
  2. Bidang Pengembangan, terdiri dari:
    1. Seksi Pembinaan Pedagang dan Komunitas Pasar;
    2. Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pemasaran.
  3. UPT;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Pengelolaan Pasar merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pengelolaan pasar. Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pengelolaan pasar.

 

Pada tahun 2016 terjadi perubahan kelembagaan di pemerintah Kota Yogyakarta dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta pada tanggal 20 Oktober 2016. Di tahun ini Dinas Pengelolaan Pasar digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pengaturan lebih lanjut terkait dinas ini ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta pada tanggal 21 Oktober 2016. Dinas ini merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perindustrian dan Perdagangan serta mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian dan Perdagangan. Adapun susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah :

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, terdiri dari :

    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Keuangan; dan
    3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

c. Bidang Bimbingan Usaha, Pengendalian dan Pengawasan Perdagangan, terdiri dari:

    1. Seksi Bimbingan Usaha Perdagangan; dan
    2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian perdagangan.

d. Bidang Bimbingan Teknis dan Sarana Produksi Perindustrian terdiri dari:

    1. Seksi Bimbingan Teknis Perindustrian; dan
    2. Seksi Bimbingan Sarana Produksi.

e. Bidang Sarana Prasarana, Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban Pasar terdiri dari :

    1. Seksi Sarana Prasarana Pasar;
    2. Seksi Kebersihan Pasar; dan
    3. Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar

f. Bidang Penataan, Pengembangan dan Pendapatan Pasar terdiri dari:

    1. Seksi Pengembangan Pasar;
    2. Seksi Pendapatan Pasar; dan
    3. Seksi Penataan Lahan Pasar

g. Unit Pelaksana Teknis;

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pada tanggal 20 Mei 2020 dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Terjadi perubahan nomenklatur yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 102 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan pada tanggal 11 November 2020. Dinas Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Adapun susunan organisasi dari Dinas Perdagangan adalah :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri atas:

    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Keuangan; dan
    3. Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.

c. Bidang Bimbingan Usaha Promosi dan Kemitraan Perdagangan, terdiri atas:

    1. Seksi Bimbingan Usaha dan Promosi Perdagangan; dan
    2. Seksi Kemitraan dan Pengembangan Perdagangan.

d. Bidang Pasar Rakyat terdiri atas:

    1. Seksi Sarana dan Prasarana Pasar;
    2. Seksi Kebersihan dan Keamanan Pasar; dan
    3. Seksi Pembinaan dan Penataan Pasar.

e. Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan, terdiri atas:

    1. Seksi Pengawasan Perdagangan; dan
    2. Seksi Ketersediaan dan Pengendalian Harga.

f. Unit Pelaksana Teknis; dan

g. Kelompok jabatan fungsional.